Lembaga
Dakwah Islam Indonesia disingkat LDII adalah sebuah organisasi islam di
Indonesia. Sebelumnya sejak tanggal 13 Januari 1972 organisasi ini
bernama LEMKARI. Pada tahun 1990 saat berlangsungnya Musyawarah Besar
LEMKARI ke IV di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, oleh Rudini, Menteri
Dalam Negeri saat itu, organisasi ini diubah namanya menjadi LDII
(Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dengan alasan agar namanya tak
tertukar dengan Lembaga Karatedo Indonesia yang juga memakai nama
LEMKARI. LDII saat ini dipimpin oleh Ketua Umumnya Prof.Riset.Dr.Ir.
KH. Abdullah Syam, MSc yang memiliki perwakilan di setiap provinsi dan
407 DPD Kota/Kabupaten, 4500 PC dan ribuan masjid yang tersebar di
seluruh nusantara. Jumlah pengikut LDII menurut data statistik
organisasi antara 25-29 juta jiwa di seluruh dunia. Pemerintah RI dan
MUI juga mengakui bahwa warga LDII memiliki budiluhur yang baik dan
menghormati hukum.
Metode Pengajaran LDII
Di
dalam mengajarkan ilmu Alqu’ran dan Alhadits, LDII tidak menggunakan
sistim kelas seperti pada umumnya. Metode penyampaian guru membacakan
Al Quran,mengartikannya secara kata per kata dan menafsirkannya dengan
dasar penafsiran dari hadits yang berkaitan dan penjelasan beberapa
ahli tafsir, misalnya tafsir Ibn Katsir. Murid-murid mencatat arti
kata-per kata di Al Qurannya dan juga penjelasan tafsirnya. Untuk AL
Hadits cara yang sama diajarkan, dimana guru dan murid sama-sama
memgang hadits yang sama dan melakukan kajian. Hadits yang dipelajari
adalah utamanya hadits kutubussittah (Bukhori, Muslim, Abu Dawud,
Nasai, Timidzi, Ibn Majah) dan juga hadits lainnya seperti Malik al
Muatho, dan musnad Ahmad., disamping itu mereka juga mempelajari
himpunan hadit sesuai temanya, sepeti kitab sholat yang berisi tatacara
sholat sesuai ajaran Nabi Muhammad yang tertulis dalam beberapa sumber
hadits, kitab puasa (shoum), kitab manasik haji, dan lain-lain. Dengan
mempelajari hadits secara langsung dari kitab aslinya berarti secara
langsung mengetahui suatu hadits apakah shohih atau lemah, sehingga
terhindar dari rusaknya ilmu dan amal mereka.
Metode
pemaknaan perlafadz itulah yang membuat para anggota LDII banyak
menguasai kata-kata arab yang sangat berguna dalam kehidupan beragama.
Misalnya mereka dapat mengerti apabila sedang membaca Al Quran tanpa
harus mempelajari ilmu bahasa arab atau ilmu alat (nawnu, shorof)
karena ulama LDII beranggapan bahwa pencerdasan ilmu Al Quran bukan
hanya milik ulama tetapi untuk semua orang, karena memang AL Quran
diturunkan untuk seluruh umat manusia bukan hanya untuk ulama tertentu.
Semoga Allah Ta’ala memberi petunjuk pada kita semua.
Aktivitas Pengajian LDII
LDII
menyelenggarakan pengajian dengan rutinitas kegiatan yang cukup tinggi
karena Al Qur’an dan Al Hadits itu merupakan bahan kajian yang cukup
banyak dan luas. Di tingkat PAC umumnya pengajian diadakan 2-3 kali
seminggu, sedangkan di tingkat PC diadakan pengajian seminggu sekali.
Untuk memahamkan agama islam yang sesuai dengan qur’an dan hadist, LDII
mempunyai program pembinaan cabe rawit (usia prasekolah sampai SD) yang
terkoordinir diseluruh masjid LDII. Selain pengajian umum, juga ada
pengajian khusus remaja dan pemuda, pengajian khusus Ibu-ibu, dan
bahkan pengajian khusus Manula/Lanjut usia.Ada juga pengajian UNIK
(usia nikah) Disamping itu ada pula pengajian secara umum kepada
masyarakat yang ingin belajar Al-qur’an dan hadits. Pada musim liburan
sering diadakan Kegiatan Pengkhataman Al-qur’an dan hadits selama
beberapa hari yang biasa diikuti anak-anak warga LDII untuk mengisi
waktu liburan mereka. Dalam pengajian ini pula diberi pemahaman kepada
seluruh warga LDII tentang bagaimana pentingnya dan pahalanya orang
yang mau belajar dan mengamalkan Al-qur’an dan hadits dalam keseharian
mereka.
Setiap bulan Ramadhan,
terutama pada 10 hari terakhir bulan ramadhan, seluruh masjid LDII
selalu penuh sesak digunakan oleh masyarakat beribadah non-stop mulai
jam setengah delapan malam (sehabis sholat Isya’) hingga sebelum subuh
(sekitar pukul setengah empat pagi) untuk mencari Lailatul Qadar.
Sumber Pendanaan LDII
Didalam
membiayai segala macam aktivitasnya menurut ketentuan ART organisasi
pasal 35, LDII mendapatkan dana dari sumbangan sah dan tidak mengikat
yang sebagian besar dikumpulkan secara sukarela dari warga LDII sendiri
(swadana) tanpa paksaan apapun. Selain dari warganya, LDII juga
menerima sumbangan dalam berbagai bentuk dari pemerintah RI, swasta
maupun perorangan.
Kontroversi
Gerakan
LDII merupakan lembaga yang berusaha membangun peradaban Islam
berdasarkan tuntunan Al-quran dan Al-hadits tetapi menuai banyak
kontroversi dan dianggap sesat oleh beberapa aliran Islam lainnya
akibat kesalahpahaman yang sering terjadi akibat rendahnya pengetahuan
masyarakat tentang aktivitas pengajian LDII [1], terutama dengan
tuduhan mereka terhadap adanya doktrin-doktrin LDII yang diduga tidak
sesuai dengan ajaran Islam seperti penghalalan harta kelompok lain di
luar kelompok mereka untuk diambil (padahal tidak benar), konsep
manquul pada pembelajarannya, pembayaran denda sebagian harta untuk
menebus dosa, dan lain-lain. Pihak LDII sendiri membantah hal tersebut
dan menuduhnya sebagai propaganda untuk menjatuhkan LDII. Hal tersebut
dapat dilihat pada terbitnya buku berjudul “Islam Jama’ah : Di Balik
Pengadilan Media Massa” (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/LDII)